Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ
لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ
هَادِيَ لَهُ.
وَأَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه
وعلى آله وصحبه ومن
تبعهم بإحسان إلى يوم
الدين
'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh.
Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu
fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah
dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu
warosuluh.Salallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin
illa yaumiddiin'.
Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad
Salallahu'alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin
bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar… Ammaba’du
'hati-hatilah saat saudara merasa
bahagia,nyaman,khusyu',tenang dan lebih rajin dalam beribadah NAMUN bukan
karena Al-Qur'an dan Sunnah Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam.Karena bukan
tidak mungkin,rasa bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah
'rekayasa' dari talbis Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang
benar-benar nyata.'
Islam adalah kebutuhan fitrah manusia,Islam diturunkan
bukan untuk menghibur seorang hamba,Islam diturunkan bukan pula untuk mengasah
kreatifitas seseorang dalam seni,Islam diturunkan bukan untuk agar seorang
hamba Allah dapat bernyanyi,Islam ini tentu diturunkan bukan untuk menciptakan
riya(selalu ingin dipuji) dan Islam diturunkan bukan untuk dijadikan sebagai
profesi dan gaya hidup.
Islam diturunkan untuk menguji serta akan menyelamatkan jin dan manusia bagi
mereka yang benar-benar menginginkan sebuah keselamatan dan kebahagiaan,baik di
dunia maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini saudaraku,ketahuilah bahwatanda-tanda
orang yang beriman salah satunya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak
bermanfaat baginya.Bukan dalam arti bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu
kebutuhan pribadinya melainkan 'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya
terlebih untuk di akhiratnya kelak.
Apakah Musik Itu Memang Haram?
Sudah banyak dalil baik dari A-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang
keharaman musik,dan hal ini saya pastikan bahwa pengharaman musik sama sekali
tidak bertentangan dengan kebutuhan rohani yang 'sehat' dari seorang hamba
Allah. Jikalaupun ada yang mengatakan:
'saya hidup dari musik,saya dapat mendekatkan diri pada Tuhan melalui
musik,bahkan dengan dan dari musik inilah saya mendapatkan hidayah dalam
mengenal Islam,saya sudah cukup merasa tenang dan dengan musik saya lebih
khusyuk dalam beribadah'
Saya katakan,
'hati-hatilah saat saudara merasa bahagia,nyaman,khusyuk,tenang dan lebih rajin
dalam beribadah NAMUN bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah Rasulalloh
Salallohu'allaihiwassalam. Karena bukan tidak mungkin,rasa
bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis
Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang benar-benar nyata.'
Benar akhi,syetan akan menggoda anak cucu Adam (baca:kita) sampai akhir jaman
dengan berbagai cara juga talbis Iblis yang kapan saja,dimana saja yang kita
tidak akan dan tidak pula menyadarinya. Adalah musik,ini adalah senjata
utama syetanselain sex,harta dan kedudukan. Wow,begitu besar ya saudaraku,peran musik yang
dijadikan syetan sebagai senjata utama dalam langkah awal mengeraskan hati anak
manusia.Mengapa musik merupakan salah satu senjata utama syetan
laknatulloh?
- Musik adalah hal yang sudah dianggap 'halal' oleh anak
cucu Adam.
- Musik merangkul semua
kalangan,anak-anak,dewasa,laki-laki,perempuan,muda,orang tua bahkan jangankan
setiap negara,setiap daerah pun memiliki 'tradisi' masing-masing dalam bermain musik.
- Musik begitu flexible dan memiliki jutaan bahkan mungkin
milyaran jenis musik,mulai dari rock,pop,dangdut,campursari,jazz,melayu,bawah
tanah dan lain sebagainya.Belum lagi dengan perkembangan hasil cangkokan dari
berbagai jenis musik,na'udzubillaah!
- Musik sudah dianggap jalan terbaik untuk dijadikan sebagai
ciri khas suatu kelompok,golongan,agama bahkan mati-matian memperjuangkan musik
yang diklaim sebagai ciri khas sebuah negara,Ya Allah,sadarkan kami.
- Musik identik dengan kesenangan,hiburan,gaya hidup dan
lahan mencari keuntungan dunia.
Jika kita lihat fitrah kita saudaraku,untuk apa kita
diciptakan? apakah untuk bersenang-senang di dunia ini? apakah kita hidup hanya
untuk mati sia-sia saja? Tentu tidak saudaraku, Ada tujuan mengapa Allah
memberikan kesempatan kita untuk dapat hidup di dunia ini,mengapa diturunkan
seorang Rasul Allah? mengapa ada sebuah dosa dan pahala? mengapa Allah
memberikan usia kepada kita? mengapa Allah menciptakan kita berbeda satu dengan
yang lain?
Betul akhi,agar kita berfikir dan menyadari kebesaran Allah
serta saling menasehati dan menyayangi antar sesama atas apa yang telah
disampaikan RasulNya,menunjang ibadah kita dalam mengEsakan Allah Subhanahu wa
Ta'ala.Tidak lebih akhi.
Kembali pada permasalahan Apakah Musik Itu Haram?,dari
deskripsi mengapa musik dijadikan syetan sebagai senjata utama mereka
dalam menggoda anak cucu Adam seperti 5 point diatas,tentu kita sadar
sesadar-sadarnya bahwa,tidaklah musik itu membawa kita pada kebahagiaan,ketenangan,kekusyu'an
melainkan hanya menyesatkan kita pada jalan yang lurus,yaitu jalan fitrah
manusia yang benar-benar menginginkan kebahagiaan sejati disisi Tuhannya.Musik
hanya akan mengantar kita pada kekerasan hati (sehingga kadang mengalahkan
peran Al-Qur'an,ada jin atau syetan yang berperan serta saat kita mendengarkan
musik sehingga kita menjadi sulit untuk menerima dan mendengarkan
Al-Qur'an).Dan musik hanya akan mengotori hati kita,karena musik mengantar pada
bid'ah yang sesat.
Musik Itu Haram Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ
النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ
الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang
tidak berguna’,
“Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau berkata,
“Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang
berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin
Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin
Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat
selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia
mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan
menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR.
Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal
ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini
serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di
dalam kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb
karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Penjelasan ringkas:
Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum Musik]
Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik
disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat
maupun yang sifatnya religi (nasyid).
Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat umum dan tidak
ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai
hukum tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits
di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram,
maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai
dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan
dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian:
A. Al-Hanafiah.
Abu Hanifah rahimahullah berkata,
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh
Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan
mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi)
B. Al-Malikiah
Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ berkata,
“Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang
dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab,
“Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri
kami ini kecuali orang-orang yang fasik.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil
Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar hal. 142, Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal.
282, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb
hal. 98)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari
menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk
Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282)
C. Asy-Syafi’iyah.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
“Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang
dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca
AL-Qur`an.” (Riwayat Abu Nuaim dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu Al-Jauzi dalam
Talbis Iblis hal. 283 dengan sanad yang shahih)
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk
zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi sementara yang
hadir memukul rebana mengiringinya.
Kami katakan:
Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran zuhur terhadap
dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja
dibenci oleh Imam Asy-Syafi’i, maka bagaimana lagi kira-kira jika beliau
melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi
sekarang?!
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata mengomentari ucapan
Asy-Syafi’i di atas,
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini
dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang
mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini,
pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk
mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Al-Fatawa:
11/507)
Ibnu Al-Jauzi berkata,
“Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum
mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis hal. 283)
Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah Al-Luhfan hal.
350,
“Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang
yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras ibaratnya
dalam hal ini (pengharaman nyanyian).”
Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi Iblis hal. 283,
“Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang
yang baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada
yang memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan
dalam mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa
nafsunya.”
D. Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,
“Aku bertanya kepada ayahku tentang nyanyian, maka beliau
menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak
menyukainya.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal. 284,
“Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di
sisi beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui
tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.”
Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi, maka bagaimana
lagi jika Ibnu Al-Jauzi dan Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik dan lirik
nyanyian di zaman modern seperti ini?!
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat
musik yang merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhaj
As-Sunnah: 3/439)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan
nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam
mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan:
1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb
hal. 105 berkata,
“Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat-
telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits
nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.”
sumber: http://al-atsariyyah.com/haramnya-nyanyian-dan-alat-musik.html
Wallahu a’lam
(artinya: “Dan Allah lebih tahu atau Yang Maha tahu atau Maha Mengetahui)
“Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa
atubu ilaik (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi
bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan
bertaubat kepada-Mu).”
"Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,.